Bagikan:

KALBAR - Pejabat (Pj) Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Samuel melarang sekolah negeri menarik iuran dari para siswa atau pungutan liar (pungli).

"Tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus negeri," kata Samuel saat memimpin Rapat Kerja Bersama Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kabupaten Landak Tahun 2022 di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kalbar, Rabu 27 Juli.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin, kepala sekolah diharapkan menjadi panutan para guru mampu memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis dari Dapodik yang harus selalu diupdate karena merupakan sumber data yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Kepala sekolah juga harus mampu memberikan solusi serta kontribusi positif terkait permasalahan pendidikan di Kabupaten Landak," tuturnya disitat Antara.

Ia mengingatkan dalam melaksanakan tugas, kepala sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi. Selain itu kepala sekolah harus disiplin karena kepala sekolah menjadi contoh bagi guru di tempatnya bertugas.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

"Dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengisyaratkan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik dan untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah," tuturnya.

Tidak lupa Samuel turut menyampaikan syarat dan kriteria yang harus diikuti sesuai dengan aturan pemerintah agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar.

Adapun beberapa ketentuan tersebut di antaranya menjaga kebersihan seluruh lingkungan sekolah, menjaga kebersihan kantin sekolah, kepala sekolah dan guru wajib memberi pengarahan kepada warga sekolah terkait makanan sehat, serta kepala sekolah, guru dan pengelola kantin menjamin bahwa makanan dan minuman yang dijual di kantin terjamin kesehatannya

"Saya juga kembali mengingatkan agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan perencanaan yang diatur oleh pemerintah daerah dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, selain itu kepala sekolah untuk tidak berhenti berinovasi serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Samuel.