JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mendalami laporan perempuan bernama Irni atas dugaan penyekapan atau merebut kemerdekaan yang diduga dilakukan istri pengacara kondang Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan dan putranya, Bambang Reguna alias Bams.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa pelapor dan saksi. Sehingga, rangkaian kejadian dapat dianalisa.
"Kita klarifikasi dulu yang bersangkutan dengan membawa bukti-bukti yang ada bukti whatsapp-nya bukti yang lain atau kemungkinan saksi-saksi yang lain itu kita klarfikasi," ucap Yusri kepada wartawan, Jumat, 9 April.
Setelah memeriksa pelapor dan saksi dari pihak pelapor, kata Yusri, penyelidik akan mengundang pihak terlapor untuk diklarifikasi. Setidaknya, ada empat terlapor dalam perkara ini.
"Ada 4 orang yang dilaporkan DT, V, BR dan PR," kata Yusri.
BACA JUGA:
Sementara soal kronologis penyekapan, Yusri menyebut terjadi pad Februari lalu. Pelapor yang saat itu merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) dari terlapor disekap karena dituding menyampaikan pembicaraan para terlapor.
Tetapi tak dijelaskan secara rinci soal kepada siapa pembicaraan yang disampaikan dan isi dari pembicaraan itu sendiri.
"Hasil keterangan awal bahwa pelopor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp Group. Kemudian dari hasil itu tersebut sekitar tanggal 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari itu pengakuan daripada si pelapor tapi tanggal 25 dilepas kemudian itu si pelapor dipecat dari pekerjaannya," papar Yusri.
Dengan alasan itulah, Irni melaporkan mantan majikannya itu. Pelaporan itupun sudah teregistrasi degan nomor LP/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 6 April 2021. Ada empat orang terlapor dalam kasus ini, yakni Vino, Prianka Reguna Bukit, Bambang Reguna Bukit, dan Desiree Tarigan.
Dalam laporan itu, para terlapor diduga melanggar Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu terkait perampasan kemerdekaan dan/atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.