Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai suap yang diterima tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar divonis bebas mencapai Rp3,5 miliar.

Nominal itu diketahui berdasarkan keterangan tersangka Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur.

"Sehingga totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Senin, 4 November.

Uang suap yang diberikan kepada ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Lisa Rachmat disebut mengeluarkan uang senilai Rp2 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Uang merupakan talangan yang nantinya akan diganti oleh Meirizka Widjaja.

Sementara tersangka Meirizka Widjaja sudah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat diawal kesepakatan mereka senilai Rp1,5 miliar.

"Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tesangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap," sebutnya.

"LR kuga menalangi biaya pengurusan tersebut sampai putusan Pengadilan Negari Surabaya sejumlah Rp2 miliar," sambung Qohar.

Adapun, uang miliaran itu diserahkan Lisa Rachmat kepada majelis hakim agar Ronald Tannur divonis bebas di perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.