JAKARTA - Polri bersama polda jajaran dan intansi terkait menggelar operasi penindakan jaringan narkotika selama dua bulan. Hasilnya, terungkap tiga jaringan internasional dengan barang bukti ganja dan sabu masing-masing seberat 1 ton.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 1,7 ton, kemudian ganja 1,12 ton," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Jumat, 1 November.
Tak hanya sabu dan ganja, dalam operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK dan Ditjen Bea Cukai dalam kurun waktu September hingga Oktober, turut disita berbagai jenis narkotika lainnya.
Rinciannya, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.
Dari penindakan itupun tercatat ada 80 kasus peredaran narkoba dengan menetapkan 136 orang tersangka.
Kemudian, mengenai tiga jaringan narkoba internasional yang diungkap, lanjut Wahyu, salah satunya merupakan kelompok Fredy Pratama.
"Jaringan FP yang beroperasi pada 14 yaitu Sumatera Utar, Riau, lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara," sebutnya.
Kemudian, kelompok HS yang beroperasi di 5 provinsi dan jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara yakni HDK, DS alais T dan TS alias AK yang beroperasi di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun.
Rinciananya, jaringan Fredy Pratama mencapai Rp56 triliun, jaringan HS Rp2,1 triliun, dan jaringan H Rp1,1 triliun.
Untuk memberikan efek jera dan memiskinkan para bandar narkoba, akan diterapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai 869,7 miliar.
"Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," kata Wahyu.