JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur membongkar penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur darat di Jalan Bimoli Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dua orang tersangka berinisial RG dan I ditangkap berikut barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 48 kilogram. Keduanya ditangkap ketika melakukan bongkar muat barang di pangkalan truk.
Waka Polres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani menjelaskan, pihaknya masih mengejar satu orang tersangka berinisial SP (DPO) yang disinyalir menjadi pemasok ganja kering tersebut.
"Ganja tersebut diselundupkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kita sita satu truk berisi ganja kering di jalur darat," kata AKBP Fanani kepada wartawan, Rabu 30 Maret.
Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Gunarto menambahkan, kedua tersangka diduga sebagai kurir pengantar barang haram jenis ganja kering. Namun keduanya memiliki jaringan antar pulau di Indonesia.
"Ada jaringannya, masih kita kembangkan. Jaringan antar pulau di Indonesia," tambahnya kepada VOI.
Pengungkapan penyelundupan ganja kering itu dilakukan dari adanya informasi yang diterima pihak Kepolisian.
BACA JUGA:
Dari informasi adanya pengiriman ganja kering dalam jumlah besar itu, Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mulai melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Kita lakukan surveillance (pengawasan) sejak 1 bulan lalu. (mereka). Kedua tersangka sudah kita mapping," katanya.
Ketika kedua tersangka mengirim paketan ganja kering melalui jalur darat. Kemudian ketika melakukan bongkar muat langsung dilakukan penyergapan.
"Kedua tersangka mengirim barang haram jenis ganja tersebut, karena ada pesanan," ucapnya.