BNNK Pasaman Barat Tangkap Dua Orang Pengedar 14 kilogram Ganja
Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry saat menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar ganja dan diamankan barang bukti sekitar 14 kilogram daum ganja/Foto: Antara

Bagikan:

PASAMAN BARAT - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang pengedar 14 kilogram ganja di Jembatan Taming, Kecamatan Ranah Batahan.

"Barang bukti yang diamankan tiga paket besar dan satu paket sedang daun ganja dengan berat sekitar 14 kilogram kotor," kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry di Simpang Empat, Pasaman Barat, Selasa 29 Maret.

Menurutnya kedua pelaku yang diamankan pada Senin 28 Maret dinihari itu adalah Syafrizal (31) dan Yuhendri (31) warga Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Pasaman Barat.

Ia menjelaskan dalam operasi penangkapan itu BNNK Pasaman Barat turun bersama Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar.

Pihaknya mendapatkan informasi terkait akan masuknya narkotika jenis ganja yang berasal dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara, ke wilayah Pasaman Barat melalui jalur darat.

Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut pihaknya segera melakukan analisa terhadap informasi dan target yang telah diperoleh itu serta melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar Kombes Pol Hindra guna meminta penambahan personel.

Setelah itu sekitar pukul 20.30 WIB dengan dipimpin Tim BNNK Pasaman Barat di bawah komando Irwan Effenry langsung menuju ke lokasi yang akan dilalui oleh target yang diduga akan membawa ganja itu.

"Sekitar pukul 01.00 WIB anggota BNN Provinsi Sumbar telah bergabung dan siap melakukan penangkapan," katanya.

Tidak lama kemudian sekitar pukul 02.15 WIB kendaraan roda dua yang dicurigai sebagai target melewati salah satu pos pemantau kemudian segera dikoordinasikan dengan pos sergap untuk segera melakukan penangkapan.

Usai ditangkap, petugas menemukan satu ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisi tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat dan satu paket sedang daun ganja dibungkus dengan lakban warna cokelat yang ditemukan di dalam sweeter warna abu-abu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya," sebut Irwan.