Bagikan:

MALANG - Tim Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang meringkus pengedar narkoba berinisial PT pemilik 9,2 kilogram narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka PT yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut merupakan seorang pekerja swasta yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.

Menurut Budi, dalam kasus dengan tersangka MRZ, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka PT yang menyimpan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.

Kapolres Malang Kota mengatakan berdasarkan keterangan tersangka PT, ia mendapatkan barang berupa sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian oleh petugas kepolisian.

"Tersangka PT mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO. Tersangka sudah beraksi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 secara bertahap," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 23 Maret.

Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dijerat dengan pidana denda paling kecil sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.