Bagikan:

JAKARTA - Afrika Selatan menyerahkan bukti kasus genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Dokumen yang tidak akan dipublikasikan tersebut berisi lebih dari 750 halaman bukti yang didukung oleh bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman.

Afrika Selatan pada Desember menuding Israel melanggar hukum internasional tentang genosida selama perang di Gaza dan telah meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan perang tersebut.

“Bukti tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar Konvensi Genosida dengan mendorong penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza, membunuh mereka secara fisik dengan berbagai macam senjata penghancur, dan merampas akses mereka terhadap bantuan kemanusiaan,” kata kepresidenan Afrika Selatan dilansir CNN, Selasa, 29 Oktober.

Israel dengan tegas menolak klaim Afrika Selatan dengan mengatakan hal tersebut merupakan eksploitasi “tidak senonoh” terhadap Konvensi Genosida yang paling suci. Mereka Israel berpendapat pihaknya terlibat dalam konflik bersenjata yang sulit dan tragis.