Bagikan:

JAKARTA - Dukungan kembali muncul terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming yang diputus bersalah dalam kasus izin usaha pertambangan. Kini, datang dari akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis UGM, Dr Hendry Julian Noor S.H., M.Kn dan tim Hukum UGM menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Salah satu poin yang dikritisi Hendry adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

"Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.

"Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya," sambung Hendry.

.

Pakar hukum Karina Dwi Nugrahati Putri dari Fakultas Hukum UGM menambahkan, terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum dalam kasus Mardani Maming, seperti asas praduga tak bersalah.

"Beban pembuktian seolah-olah dibalik, di mana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah," kata Karina.

Kondisi ini, menurut para ahli, merupakan dampak negatif dari upaya pemerintah memberantas korupsi secara agresif tanpa didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.

"Kebijakan politik yang terlalu fokus pada penindakan tanpa memperhatikan aspek hukum dan keadilan dapat berujung pada kesalahan penuntutan," tuturnya.

Catatan sama juga muncul dati Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sepakat atas pembebasan Mardani Maming. Desakan itu di antara muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Unpad yang mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani Maming di Fakultas Hukum Unpad Bandung pada Jumat 18 Oktober.

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) meminta agar Mardani Maming dibebaskan setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis. Hal itu sempat disampaikan Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali pada Selasa 22 Oktober.