Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen di Provinsi Aceh menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara pelecehan seksual terhadap anak dengan tersangka satu orang.

Tersangka berinisial N, warga di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

"Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menangani perkara pelecehan terhadap anak. Jaksa penuntut umum juga sedang menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan negeri untuk proses persidangan," katanya di Banda Aceh, disitat Antara, Minggu 13 Oktober.

Dalam perkara ini, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni atau paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

"Adapun barang bukti yang akan diajukan pada persidangan di pengadilan di antaranya baju koko, celana pendek, kain sarung, peci, baju gamis, dan celana dalam anak," kata Munawal Hadi.

Ia menyebutkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada Mei 2024. Dugaan pelecehan dilakukan tersangka terhadap dua anak. Perbuatan tersebut diduga dilakukannya beberapa kali.

"Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini berdampak besar bagi kehidupan para korban di kemudian hari. Korban adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi," kata Munawal Hadi.