Bagikan:

KENDARI - Polresta Kendari menyebut bahwa empat orang pembunuh mahasiswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam penjara seumur hidup. Pembunuhan dipicu rasa cemburu dari salah satu pelaku saat pacarnya diajak berhubungan seks. 

Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan, empat pelaku tersebut masing-masing bernama Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19), dan seorang wanita inisial I (20). Sedangkan korban bernama Laode Hartono (24).

Penangkapan empat pelaku berdasarkan laporan penemuan mayat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat, 4 Oktober sekitar pukul 15.00 WITA. Temuan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta autopsi mayat korban.

"Hasilnya, luka-luka korban ini diduga merupakan korban pembunuhan, berdasarkan informasi dari dokter itu kemudian kami menyelidiki kasus itu," kata Aris saat ditemui di Kendari, Antara, Selasa, 8 Oktober.

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku dan berhasil ditangkap tiga orang bernama Ending Edriawan, Erdiyanto, dan I, di Kota Kendari. Sedangkan pelaku Ermunanto berhasil ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin kemarin.

"Empat orang itu kami tahan di Polresta Kendari," ujarnya.

Aris mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi dari pelaku, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban dihubungi pelaku I yang merupakan pacar Ermunanto, untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, saat itu Intan telah bersama dengan Ermunanto dan dua orang rekannya, yakni Ending serta Erdiyanto.

"Saat itu E (Ermunanto) berkelahi dengan korban, pada waktu perkelahian itu, E sempat kalah dan langsung dibantu oleh EE (Ending) dan ER (Erdiyanto), korban dipukul menggunakan bambu subereker motor," ungkap Aris.

Setelah aksi penganiayaan itu, korban kemudian mengatakan kepada para pelaku akan melaporkan mereka kepada polisi. Saat itu juga para pelaku langsung menghabisi nyawa korban dan membuang mayatnya di semak-semak beserta dengan motor yang digunakan  korban.

"Dengan cara memukul korban menggunakan botol bir dan batu ke wajah korban," sebut Aris.

Aris juga membeberkan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku Ermunanto cemburu terhadap korban yang pernah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya yang berinisial I.

"Dan juga korban sering menghubungi pacarnya untuk mengajaknya berhubungan suami istri," beber Aris.

Dia menambahkan bahwa terhadap para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340, Jo Pasal338, Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.