Bagikan:

JEMBER – Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menangkap ARH (33) dan MR (30). Kedua tersangka sudah 9 tahun buron.

Keduanya merupakan pelaku pembunuhan sadis pada Galau Wahyu Utama (18), mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan Bondowoso.

Pembunuhan itu terjadi pada 26 Februari 2013 silam. Korban dibunuh lalu untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dibakar di sebuah bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan kedua pelaku merupakan asli warga Jember. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari di Bali.

"Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali. Di mana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat," ujar Kapolres AKBP Herry, Kamis 24 Februari.

Kapolres menyebut motif di balik pembunuhan tersebut karena tersangka hendak merampas mobil korban.

Pengungkapan kasus ini sambung Kapolres tergolong rumit karena sewaktu kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian. Kasus ini baru terungkap usai polisi menemukan bukti baru.

"Kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi. Sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Herry.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup," sebut AKBP Herry.