Bagikan:

YOGYAKARTA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Dalam KTP-el akan memuat data-data pribadi misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan golongan darah. Namun, dalam teknis pembuatannya, tahukah Anda, mengapa foto KTP tidak boleh menggunakan kacamata?

Mengapa Foto KTP Tidak Boleh Menggunakan Kacamata?

KTP-el juga memuat tentang kewarganegaraan, masa berlaku, tempat dan tanggal diterbitkannya, tanda tangan pemilik, dan pasfoto seseorang. Dalam pembuatan KTP, beberapa orang yang mengalami kondisi mata tertentu, misalnya rabun dekat, rabun jauh, dan silinder, mempertanyakan apakah boleh menggunakan softlens ataupun kacamata saat pengambilan foto KTP-el.

Ilustrasi e-KTP. (Antara)

Penjelasan Dukcapil: biometrik mata tidak terbaca

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, penggunaan kacamata dan softlens tidak diperkenankan saat foto KTP. Sebab, penggunaan softlens pada saat pengambilan foto KTP-el berpotensi membuat biometrik mata tidak dapat terbaca oleh sistem.

"Penduduk tidak boleh menggunakan softlens pada saat pengambilan foto untuk KTP-el karena bisa ganggu iris mata," Jelasnya.

Selain itu, penggunaan kacamata pada saat pengambilan foto KTP-el juga tidak diperkenankan. Teguh mengungkapkan, kacamata berisiko mengganggu dalam proses pengambilan foto karena pantulan flash kameranya.

"Untuk penggunaan kacamata harus dilepas pada saat pengambilan foto, karena jika foto di KTP-el menggunakan kacamata, bisa memengaruhi penilaian pada saat dilakukan pencarian data penduduk menggunakan metode Face Recognition (FC)," katanya.

Boleh berdandan saat ambil foto KTP

Berbeda dengan penggunaan kacamata, Dukcapil justru menyarankan penduduk agar menggunakan riasan sebelum melakukan pengambilan foto KTP. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil foto yang maksimal dan terbaik sebab KTP tersebut akan dimanfaatkan hingga akhir hayat.

"Kita memang selalu menyarankan kepada pemohon KTP untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi dengan norma yang sesuai karena foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup," ucapnya.

Namun, pengunaan riasan juga sebaiknya tidak berlebihan untuk menghindari perbedaan yang terlalu mencolok antara wajah di foto dengan wajah aslinya.

Demikianlah ulasan mengapa foto KTP tidak boleh menggunakan kacamata. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.