JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024 memperlebar peluang manipulasi penggunaan hak pilih.
"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada foto-nya," kata Lolly dilansir ANTARA, Jumat, 4 Agustus.
Hal ini menyusul rencana KPU menggunakan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut dia, tidak ada alasan seseorang dapat menggunakan KK untuk ikut berpartisipasi memilih dalam pesta demokrasi.
Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
Untuk itu, tak ada alasan bagi KPU memperbolehkan pemilih menggunakan KK sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024.
"Sebaiknya KPU berhati-hati sudah ada komitmen baik dari Dukcapil. Maka lakukan nih, jalan nih proses ini," tegasnya.
Lolly mengingatkan KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula.
"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-e itu cukup. Tidak ada masalah," jelas Lolly.
Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil soal proses percepatan perekaman KTP-e. Dengan begitu, lanjutnya, semua pemilih bisa memilih dengan menunjukkan KTP pada hari pemungutan suara alias pencoblosan, 14 Februari 2024.
Apalagi, Lolly menilai sistem administrasi kependudukan telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.
"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," ujarnya.
BACA JUGA:
Adapun Ditjen Dukcapil menjamin akan mendistribusikan KTP-e bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara.
"Jangan memberi celah memberi ruang orang dalam tanda petik kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih," ucap dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, rancangan PKPU dalam tahap pembahasan.
KPU erasa KK memiliki kegunaan yang sama seperti KTP-e dalam konteks alat dokumen kependudukan. Terlebih KK telah digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pemula untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).