Bagikan:

JATENG - Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial TI yang membobol SD Negeri Jombor, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng). Barang bukti yang diamankan satu buah martil dan telepon seluler (HP).

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan kasus pencurian itu terjadi di pada 6 Desember 2023.

"Tim kami baru mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut sekitar dua minggu kemarin," katanya di Temanggung, Jumat 4 Oktober, disitat Antara.

Ia menyampaikan, modus operandi pelaku warga Watukumpul, Temanggung ini dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu SDN Jambon untuk masuk dan mengambil barang-barang.

Kemudian hasil curian tersebut dijual dan pelaku mendapatkan uang dari penjualan hasil tindak pidana pencurian tersebut.

Ia menyebutkan pencuri tersebut telah mengambil barang-barang dari raung guru berupa antara lain enam unit laptop, 3 unit tablet Samsung, 4 unit HP dan uang tunai Rp3,5 juta.

"Selama ini pelaku hanya mengakui satu tempat kejadian perkara, namun tetap kami dalami. Hasil pencurian tersebut dijual lewat online, tetapi belum dibayar," katanya.

Menurut dia, akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.