Bagikan:

BADUNG - Personel Polsek Petang, Badung, Bali, menangkap dua pelaku pencurian bernama Gede Sudarma (28) dan iparnya bernama Kadek Fendy Apriady  (27) yang mencuri 8 unit laptop di SDN 4 Sulangai.

"Pelaku (ditangkap) setelah buron selama 6 hari," kata Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita, Senin, 7 Juni. 

Kasus pencurian tersebut diketahui dari laporan I Ketut Mudra pada Kamis, 27 Mei. Dia melaporkan kehilangan 8 unit laptop merk HP yang semuanya merupakan barang inventaris sekolah tempatnya mengajar. 

Saat itu, korban mendapat laporan dari WhatsApp dari salah satu pegawai bernama Desak Putu Yoga Ari soal kejadian pencongkelan jendela dan ditemukan potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi.

Kemudian korban mengecek ada 8 laptop digondol maling. Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku Gede Sudarma pada 1 Juni di Denpasar Barat. Dari penangkapan ini, polisi menangkap Kadek Fendy. 

"Masalah, kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Pelaku mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat mencuri. Polisi menyita 2 laptop hasil curian. 

"Modusnya, mengambil dengan membuka pintu masuk menggunakan kunci atau alat dari kawat yang dimodifikasi atau dibengkokkan," ujar AKP Gita.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363, Ayat 3 huruf e dan ayat 4, huruf e KUHP.