Pria di Makassar Diciduk Polisi karena Curi Laptop, Tablet, 4 HP hingga CCTV
Polisi menangkap pencuri di Hertasning Makassar (DOK. Kepolisian)

Bagikan:

MAKASSAR - Pria berinisial Al (27) ditangkap polisi karena mencuri di warung Sei Sapi Kana, Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari kerterangan terlapor, pencurian terjadi Minggu, 10 Januari. Pelaku masuk ke warung saat sedang kosong dengan merusak gembok pintu. 

“Pelaku mencuri di Sei Sapi Kana, pelaku mengambil barnag-barang yakni satu laptop, tiga tablet Samsung, 4 handphone, dua CCTV,” kata Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kepada wartawan, Minggu, 17 Januari.

Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap di Jalan Kerung-kerung Makassar. Barang bukti hasil pencurian juga diamankan polisi dari pelaku yang langsung dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel 

"Selain pelaku, tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan unit tablet merek Samsung warna hitam, unit Handphone Android merek Advan warna putih dan kamera CCTV warna putih," ungkapnya.

"Selanjutnya anggota berkordinasi dengan Polsek Rappocini untuk penyerahan tersangka. Pelaku dikenai Pasal 362 KUHP,” kata Kompol Suprianto.