MATARAM - Tim Puma Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membongkar sarang judi dingdong. Judi ini memakai modus menukarkan uang dalam bentuk poin kemenangan dengan boneka.
"Dari penggerebekan kami menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik dan belasan pemain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip Antara, Rabu, 31 Maret.
Kedua pelaku berinisial IPW (49) dan perempuan berinisial IA (19) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka ini karena dugaan peran-nya sebagai bandar judi," kata Kadek.
Lokasi yang menjadi tempat penggerebekan tim puma berada di tiga titik di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Salah satunya berada di Jalan Khairil Anwar, Lingkungan Karang Kelebut.
Dari hasil penggerebekan, disita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya perjudian dingdong.
BACA JUGA:
Barang bukti tersebut berupa tiga buah tas pinggang berisi uang tunai Rp3 juta, 9 boneka, spanduk bertuliskan berbagai macam hadiah dan empat unit meja dingdong.
"Mejanya itu di desain dengan rancangan mesin khusus. Mereka dapat dari pesan barang di NTT (Nusa Tenggara Timur)," sambung Kadek.
"Boneka itu hanya kamuflase saja, supaya tidak dianggap judi. Tapi dari keterangan saksi, mereka selalu diberikan uang jika menang, tukar poin," papar Kadek.
Judi dingdong ini sudah berjalan selama dua bulan. Per harinya, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp3 juta.