MEDAN - Tim gabungan Kepolisian menyita puluhan mesin judi elektronik yang beroperasi di Kecamatan Medan Belawan.
"Petugas menyita barang bukti mesin dingdong sebanyak 44 unit, dari dua lokasi yang berada di Kecamatan Belawan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember.
Hadi mengatakan dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebanyak 36 mesin judi itu ditemukan di rumah milik pria berinisial L (57) dan delapan mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.
Dari hasil interogasi terhadap L, bahwasanya rumah itu telah disewa oleh AW(60), warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin tersebut yang telah beroperasi selama 12 bulan dengan tarif Rp300 ribu per bulan.
BACA JUGA:
“Aktivitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut,” tutur dia.
Hadi menyatakan seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi," ucapnya.