JAKARTA - Den Haag di Belanda menjadi kota pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang iklan produk bahan bakar fosil. UU tersebut mulai berlaku awal 2025.
Ketentuan ini sekaligus menandai berakhirnya iklan papan reklame dan promosi di halte bus terkait bensin, solar dan bahan bakar untuk pesawat terbang serta kapal pesiar.
Ini menjadi pertama kalinya suatu kota melarang penuh iklan bahan bakar fosil maupun yang terkait dengan hal itu lewat UU setempat.
UU terkait larangan ini disahkan pada Kamis 12 September setelah memakan waktu dua tahun dibahas di Dewan Den Haag.
Kelompok pemerhati iklan pro larangan promosi bahan bakar fosil Reclame Fossielvrij menyambut baik disahkan UU tersebut setelah upaya yang dilakukan Dewan Den Haag sebelumnya gagal akibat operator iklan menolak untuk mematuhinya.
"Den Haag menunjukkan keberanian yang dibutuhkan untuk mengatasi krisis iklim," kata perwakilan Reclame Fossielvrij, Femke Sleegers, dikutip dari The Guardian, Jumat 13 September.
Lahirnya aturan ini juga buntut imbauan Sekjen PBB Antonio Guterres pada awal tahun 2024 agar pemerintah dan media bisa memberlakukan larangan tersebut. Setelah sebelumnya Antonio berharap terhadap larangan tembakau.
BACA JUGA:
Di satu sisi, sejumlah kota di dunia telah melakukan pembatasan terhadap iklan produk dan layanan karbon tinggi melalui aturan dalam rapat dewan atau perjanjian sukarela bersama operator iklan.
Salah satu yang telah menerapkannya Dewan Edinburgh di Skotlandia pada Mei 2024. Lingkungan kantor Dewan Edinburgh dilarang dipasang iklan senjata, perusahaan terafiliasi, maskapai penerbangan, bandara, mobil, hingga kapal pesiar berbahan bakar fosil.
Perusahaan yang terkait dengan bahan bakar fosil juga tidak diperbolehkan lagi mensponsori acara atau kemitraan lain di ibu kota Skotlandia itu.
UU Deen Haag terkait larangan iklan bahan bakar fosil ini dipadang menjadi pematik kampanye serupa di seluruh dunia, termasuk Toronto di Kanada dan Graz di Austria.
UU bernada sama juga telah diusulkan di ibu kota Belanda, Amsterdam. Meskipun belum menjadi UU, Amsterdam dan kota tetangganya, Haarlem, sebelumnya telah memberlakukan larangan tidak tertulis terhadap produk yang berkontribusi terhadap kerusakan iklim, termasuk daging.