Kapolda Jatim Janji Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo di Surabaya
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (AM SBY/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo di Surabaya. Kapolda membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. 

"Kami juga sudah menyampaikan ke perwakilan media yang sudah bertemu dengan kami, untuk mengawal sama-sama sehingga kasusnya bisa selesai," kata Irjen Nico, usai bertemu perwakilan organisasi wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 30 Maret.

Irjen Nico mengaku prihatin atas tindakan kekerasan yang dialami koresponden Tempo, Nurhadi, saat investigasi terkait kasus suap yang ditangani KPK. Kasus itu melibatkan mantan Direktur Penindakan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

"Kami akan melakukan semua kegiatan penyidikan secara transparan. Kami juga telah menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi," ujarnya.

Selain itu, Kapolda mempersilakan jurnalis yang memiliki informasi tentang peristiwa penganiayaan untuk menyampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dia berharap hubungan Polri dengan media massa tetap sinergis.

"Kami mengimbau kepada seluruh jajaran agar tetap berkomunikasi dengan rekan-rekan media, sehingga bisa bersinergi. Mari kita semua sama-sama menjaga keamanan Jatim, sehingga setiap kegiatan rekan-rekan wartawan dan kegiatan kepolisian bisa saling sinergi satu sama lain," kata Irjen Nico.

Sebelumnya, perwakilan dari beberapa media baik elektronik maupun cetak, menggelar pertemuan dengan Kapolda Jatim di ruang Kabid Humas Polda Jatim. Pertemuan itu untuk menyampaikan tuntutan agar proses Nurhadi ditangani secara serius.

Farid Rahman, wartawan media online yang mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyampaikan, kasus kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi. Karena itu, Farid menolak jika kasus Nurhadi hanya selesai dengan audiensi. "Kasus kawan kita Nurhadi harus tuntas. Semua yang terlibat harus diproses dan yang terbukti harus diseret ke meja hijau (pengadilan)," ujarnya.