Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo di Surabaya, Propam Dilibatkan
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri mengawasi penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan Tempo di Surabaya, Nurhadi. Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap pra-rekonstruksi.

"Mabes Polri akan memonitor penanganan yang di lakukan Polda Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 31 Maret.

Dalam penanganannya, polisi tak hanya mengusut dugaan kekerasan terhadap wartawan Tempo. Polda Jawa Timur juga menyelidiki adanya penyalahgunaan wewenang oleh terlapor yakni anggota Polri.

"Masalah sudah dan sedang ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur," kata dia.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan sudah mengingatkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menangani tuntas perkara dugaan kekerasan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi.

"Saya sudah ingatkan Kapoldanya untuk tangani dengan baik," kata Komjen Agus kepada VOI, Senin, 29 Maret.

Agus menyebut pelaporan perkara kekerasan terhadap wartawan Tempo sudah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur. Laporan diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Terlapor dalam perkara ini yakni, Purwanto yang diduga merupalan anggota Polda Jawa Timur.

Kasus kekerasan ini bermula ketika Nurhadi yang merupakan koresponden Tempo di Surabaya, Jawa Timur, sedang melakukan investigasi kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, pada 27 Maret.

Saat itu, pejabat terkait kasus yang ditangani KPK sedang berada di gedung Samudra Bumimoro. Sehingga, Nurhadi mencoba untuk mendapat keterangannya.

Tapi tiba-tiba wartawan koresponden Tempo didatangi sejumlah orang. Handphonenya dirampas, dan diancam fisik. Korban juga mengalami kekerasan. 

Usai mengalami tindak kekerasan, korban diantarkan pulang ke rumah pada pukul 01.10 WIB, Minggu 28 Maret