Polisi Diminta Tangkap Semua Penganiaya Wartawan Tempo di Surabaya
Prarekonstruksi kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo di Surabaya (IST)

Bagikan:

SURABAYA - Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo di Surabaya. Polisi diminta tidak pandang bulu menangkap semua oknum yang terlibat.

"Pelakunya (penganiayaan dan penyiksaan) ada sekitar antara 10-15 orang," kata Fatkhul di Surabaya, Selasa, 30 Maret.

Kasus penganiayaan wartawan Tempo saat ini ditangani Polda Jatim. Perkembangan terbaru, kata Fatkhul, Polda Jatim telah menggelar prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap wartawan bernama  Nurhadi, Senin, 29 Maret. 

Ada dua dari sekitar 15 pelaku yang didatangkan dalam prarekontruksi tersebut, yakni Purwanto dan Firman yang berstatus polisi. 

"Berdasarkan keterangan korban (Nurhadi), para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini diduga ada sekitar 10 hingga 15 orang. Termasuk ajudan Angin Prayitno Aji (mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu)," katanya.

Prarekonstruksi itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto. Dua terduga pelaku itu didatangkan untuk dikonfrontir, dengan keterangan Nurhadi dalam pelaporan.

"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Maka itu, kami mendesak kepolisian agar mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," jelas Fatkhul.

Dalam prarekonstruksi yang digelar, kata Fatkhul, dua pelaku mengakui ikut melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. Keduanya juga mengaku membawa Nurhadi ke Hotel Arcadia, serta menekan agar tak memuat pemberitaan apa pun yang informasinya diperoleh di tempat kejadian.

Hal ini, kata Fatkhul, jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers. 

"Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdesarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau kuburan?," ujarnya.

Perintah Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan sudah mengingatkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menangani tuntas perkara dugaan kekerasan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi.

"Saya sudah ingatkan Kapoldanya untuk tangani dengan baik," kata Komjen Agus, Senin, 29 Maret.

Agus menyebut pelaporan perkara kekerasan terhadap wartawan Tempo sudah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur. Laporan diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Terlapor dalam perkara ini yakni, Purwanto yang diduga merupalan anggota Polda Jawa Timur.

"Laporan di Polda Jawa Timur (sudah diterima)," kata dia.

Perkara dugaan kekerasan ini bermula ketika Nurhadi yang merupakan koresponden Tempo di Surabaya, Jawa Timur, sedang melakukan investigasi kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, pada 27 Maret.

Saat itu, pejabat terkait kasus yang ditangani KPK sedang berada di gedung Samudra Bumimoro. Sehingga, Nurhadi mencoba untuk mendapat keterangannya.

Tapi tiba-tiba wartawan koresponden Tempo didatangi sejumlah orang. Handphonenya dirampas, dan diancam fisik. Korban juga mengalami kekerasan. 

Usai mengalami tindak kekerasan, korban diantarkan pulang ke rumah pada pukul 01.10 WIB, Minggu 28 Maret