Bagikan:

DENPASAR - Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka menuntut pengungkapan kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur. 

Para jurnalis meminta Polda Jatim bekerja profesional mengungkap pelaku lain yang terlibat penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. 

"Pertama, mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, termasuk otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi," kata Kordinator Lapangan Aksi Solidaritas Jurnalis Bali I Wayan Widyantara, Rabu, 1 Desember.

Tuntutan kedua yakni mendorong jaksa mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa soal penganiayaan wartawan. Solidaritas jurnalis juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Selanjutnya, keempat mendorong majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa, karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.

"Kelima, mengajak para jurnalis dan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi terwujudnya kemerdekaan pers di Indonesia dan pengadilan bersih untuk jurnalis Nurhadi," imbuhnya.

Kemudian, keenam mendorong lembaga penegak hukum dan peradilan agar menegakkan delik pers dan KUHP berlapis untuk setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Dan terakhir mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan aspirasi para jurnalis akan disampaikan ke Kejaksaan Agung agar mendapat atensi.

“Ini merupakan satu gambaran buat kami ke depan apa keinginan para jurnalis ini akan kami tampung. Terhadap aspirasi ini, akan kami teruskan, hari ini pun akan kami sampaikan kepada pimpinan kami yang ada di Kejaksaan Agung sehingga apa yang menjadi aspirasi, kajian dan menjadi tonggak kedepan bagi kaum jurnalis yang memang mengalami hal yang sama," ujarnya. 

Sebagai informasi, dua anggota polisi yang jadi tersangka penganiayaan sudah menjalani sidang di PN Surabaya. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu keduanya juga didakwa dengan pasal pengeroyokan.