Bagikan:

KUPANG - Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Rishian Krisna B memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan sejumlah wartawan terkait kasus penganiayaan seorang jurnalis oleh sejumlah orang tak dikenal di Kupang.

"Kami akan tindaklanjuti tuntutan Forum Wartawan NTT terkait kasus tersebut dan akan memproses kasus itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya kepada wartawan di Kupang, Antara, Rabu, 27 April.

Hal ini disampaikan Rishian saat bertemu dengan perwakilan dari massa aksi unjuk rasa yang menamakan diri Forum Wartawan NTT terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan lokal Suaraflobamor.com, Fabian Latuan. Korban sempat di rawat di rumah sakit akibat pemukulan itu.

Ia meminta kerja sama Komunitas Forum Wartawan NTT untuk mengungkap kasus penganiayaan di Kupang itu, sekaligus memberikan waktu kepada polisi bekerja menyelidiki para pelaku.

Latuan diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal seusai melakukan peliputan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT PT Flobamor di Naikolan, Kota Kupang.

Ia menjelaskan bahwa dirinya diserang oleh sekitar enam orang tidak dikenal usai mengikuti jumpa pers berkaitan dengan hasil temuan BPK terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp1,6 miliar.

Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.

Ia bersama salah satu rekannya yang beranjak meninggalkan tempat kegiatan dengan mengendarai sepeda motor sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.

"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya. Ia yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang.