Bagikan:

JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap wartawan di Kota Kupang oleh sejumlah orang tak dikenal menjadi perhatian khusus Kapolres Kupang Kota yang baru dilantik Kombes Rishian Krisna B oleh Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto.

"Kasus penganiayaan terhadap wartawan di Kota Kupang adalah kasus pidana, dan ini menjadi atensi khusus bagi jajaran-jajaran kepolisian," katanya usai sah menjabat sebagai Kapolres Kupang Kota di Mapolda NTT, dilansir Antara, Kamis, 28 April.

Rishian yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Fabian Latuan itu bisa terungkap.

Pihaknya juga akan mencari para pelaku yang melakukan penganiayaan serta mengungkap motif dibalik penyerangan terhadap korban usai mengikuti Konferensi Pers di kantor BUMD PT. Flobamor terkait dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp1,6 miliar.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu juga meminta dukungan dari sejumlah wartawan di Kot Kupang untuk bersama-sama mengungkap kasus penganiayaan tersebut.

"Sehingga para pelakunya bisa segera tertangkap, sehingga prosesnya bisa cepat dan tuntas," ujar dia.

Latuan diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal seusai melakukan peliputan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT PT Flobamor di Naikolan, Kota Kupang pada Selasa, 26 April.

Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.

Usai perdebatan panjang ia dan rekan-rekannya meninggalkan kantor PT. Flobamor dengan mengendarai sepeda motor. Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.

"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya.

Ia yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang.