Bagikan:

KUPANG - Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan, berkas perkara penganiayaan wartawan Fabian Latuan oleh sejumlah orang tak dikenal telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tanggal 1 Juli beberapa hari lalu berkas perkaranya sudah P21," katanya saat ditemui di sela-sela perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Mapolda NTT dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli. 

Setelah dinyatakan P21 maka berkas perkara lima tersangka penganiayaan itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Kelima tersangka tersebut saat ini sudah ditahan. Pihak Kejari, tambah mantan Kabid Humas Polda NTT, juga telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

Sebelumnya Polresta Kupang Kota pada Mei 2022 menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.

Lima tersangka berinisial tersebut N, M, P, MD ditangkap di Samarinda, Kalimantan, sedangkan J.N ditangkap di Kota Kupang

Rishian menambahkan bahwa penangkapan empat tersangka itu berkat kerja sama antara Polda Kalimantan Timur dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Latuan diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal seusai melakukan peliputan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT PT Flobamor di Naikolan, Kota Kupang akhir April lalu.

Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.

Usai perdebatan panjang, ia dan rekan-rekannya meninggalkan kantor PT Flobamor dengan mengendarai sepeda motor. Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.

"Sebelum memukul, ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," kata Latuan kala itu.

Akibat pengeroyokan tersebut, Latuan menderita luka-luka di bagian wajah dan dada.