JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan segera disidangkan terkait kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini atau Senin, 22 November.
"Dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Setelah penyerahan berkas dilakukan, penahanan terhadap mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu akan dilanjutkan oleh JPU KPK. Azis akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 11 Desember di Rutan KPK Kavling C1.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas kasus miliknya dengan batasan waktu 14 hari kerja. "Persidangan akan dilaksanakn di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Azis jarang diperiksa saat dia masih ditahan sebagai tersangka penyuap mantan Stepanus Robin Pattuju. Selama ditahan dia hanya menjalankan pemeriksaan sebanyak dua kali setelah ditahan termasuk pada Oktober lalu.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Stepanus dan Azis keburu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.