JAKARTA - Polisi menyatakan kasus dugaan pornografi yang menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka masih diproses. Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU. Kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas ada beberapa kekurangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 22 September.
Dengan telah dilengkapi kekurangan itu, penyidik kembali melimpahkan berkas itu. Bila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melakukan tahap kedua.
Pada tahap dua itu, nantinya tanggung jawab atas Dinar Candy akan diserahkan ke Kejaksaan. Dari situ, kasusnya akan segera disidangkan.
"Sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali JPU," ujar Yusri.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara.
"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis 5 Agustus.
Meski ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan Dinar Candy. Sebab, penyidik mempertimbangkan berbagai hal yang salah satunya sikap kooperatif.
"Sementara tidak dilakukan penahanan. Ya wajib lapor saja," kata dia.