PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, mencecar terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan pertanyaan terkait sumber uang dolar darinya yang disita KPK.
Pertanyaan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal kepada terdakwa Dodi Reza dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021.
“Terkait ada beberapa mata uang asing, yang disita KPK dari saudara, diantaranya ada sebanyak 20 lembar Dolar Singapura pecahan 50 dolar, itu asalnya dari mana, untuk apa, dan berapa jumlahnya kalau di rupiahkan,” tanya hakim dilansir Antara, Kamis, 9 Juni.
Majelis hakim menilai perlu mendapatkan penjelasan terkait barang bukti Dolar Singapura itu mengingat berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, hanya terdakwa Dodi Reza yang mengetahui detail uang itu.
“Saksi di antaranya, istri anda menyampaikan tidak tahu (dalam persidangan), melainkan hanya Pak Dodi yang mengetahuinya, sekarang coba dijelaskan,” imbuhnya.
Dodi Reza menjelaskan uang asing yang di sita oleh KPK tersebut tidak terkait dengan operasi tangkap tangan atas dirinya pada Oktober 2021, melainkan uang itu diamankan empat-lima hari setelahnya.
Uang asing itu di dapat saat KPK melakukan penggeledahan mulai dari rumah pribadi, apartemen ataupun rumah orang tua Dodi Reza di Palembang.
Khusus uang yang didapat dari rumah dan apartemen itu, kata Dodi, merupakan simpanan pribadi mengingat ia cukup sering melakukan perjalanan keluar negeri dengan berbagai agenda terkait pemerintahan, hingga mengikuti konferensi perubahan iklim internasional.
“Ada Lira, Poundsterling, Dollar Amerika. Dan untuk uang pecahan 50 Dollar Singapura itu saya beli kurang lebih Rp10 juta untuk persiapan saya berangkat mengikuti rombongan kepresidenan menghadiri konferensi perubahan iklim di Kota Glaglow (Skotlandia),” kata dia.
Ia menyebutkan alasan membeli dalam pecahan dolar Singapura itu karena saat perjalanan mereka akan transit di Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines.
“Lalu kalaupun nanti saya tukar ke Poundsterling Inggris selisihnya juga tidak jauh,” kata dia.
BACA JUGA:
Dia mengatakan perjalanan mengikuti konferensi perubahan iklim itu bakal dilakukan empat hari setelah kejadian berurusan dengan KPK.
Dodi mengaku baru mengetahui adanya penyitaan uang asing tersebut setelah ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Berkaitan dengan Dolar Singapura itu diketahui sebelumnya, Badruzzaman alias Acan, selaku staf bupati Muba yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1), sempat mengatakan kalau Dodi Reza pernah menyampaikan pada dirinya semua uang jatah bupati pada empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba itu diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.
“Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah untuknya agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar,” kata Badruzzaman.
Dirinya juga mengaku diarahkan oleh Dodi Reza menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba) untuk menanyakan terkait jatah yang menjadi bagiannya, yang belakangan diketahui sebesar 10 persen.
Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kepala Bidang preservasi Jalan dan Jembatan PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.
Uang terebut diterima Badruzzaman dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.
Ia mengakui dengan menjalankan permintaan Bupati tersebut, dirinya sempat mendapatkan proyek di DInas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya, dari proyek tersebut mendapatkan uang sekitar Rp440 Juta, yang semuanya sudah dikembalikan ke KPK.
Sementara itu, pada kasus tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan secara langsung oleh JPU KPK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba.
JPU menduga Dodi Reza Alex menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021, melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari, total uang keseluruhan senilai Rp4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.
Secara rincinya pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR. Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Untuk empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.