3 Tersangka Kasus Aset Pemda NTT di Labuan Bajo Segera Disidangkan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Raka Putra Dharmana. (ANTARA/Benny Jahang)

Bagikan:

LABUAN BAJO - Tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tindak pidana pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sekitar Rp8,5 miliar segera menjalani persidangan.

"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah semua berkas dinyatakan lengkap untuk diproses ke pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana di Kupang dilansir ANTARA, Selasa, 31 Oktober.

Ia mengatakan hal itu terkait kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 31.670 m2 yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago berlokasi di Pantai Pede, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Sarana Investama Manggabar Heri Pranyoto, Kabid pemanfaatan aset (pengguna barang) Thelma Debora Sonya Bana dan Direktur PT. Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo.

Menurut dia, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT ke JPU dilakukan pada 27 Oktober 2023.

"Pihak JPU sudah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap sehingga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kupang untuk disidangkan," katanya.

Penyidik juga telah menyerahkan 219 barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemprov NTT yang menyeret ketiga tersangka.

Sementara satu tersangka atas nama Bahasili Papan masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.