Kejati NTT Kembalikan Lagi Berkas Randy Bajideh, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto (ANTARA)

Bagikan:

KUPANG - Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT mengembalikan kembali berkas perkara terdakwa Randy Bajideh di kasus pembunuhan ibu dan anak ke penyidik Polda NTT.

"Saat ini masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan tinggi. Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kami lakukan untuk melengkapi. Saya yakin pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan, apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas," katanya di Kupang, Antara, Kamis, 10 Februari.

Sebelumnya pada 7 Januari 2022, JPU Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM (1) kepada penyidik Polda NTT.

Usai ditambah beberapa bukti yang belum lengkap, tim penyidik kasus pembunuhan ibu dan anak ini pada 26 Januari 2022 kembali mengirimkan berkas perkara yang sudah lengkap ke Kejaksaan NTT.

Namun pada Rabu, 9 Februari kemarin JPU Kejati NTT menyatakan belum lengkap sehingga berkas perkara pelaku Randy itu dikembalikan ke Polda NTT. Dia berharap agar kasus pembunuhan ibu dan anak itu bisa segera lengkap alias P21. 

Polisi hingga kini masih mengumpulkan sejumlah bukti karena setelah kasus terungkap pada November 2021 identitas kedua jenazah yang sudah rusak di dalam plastik, kasus belum juga masuk ke pengadilan. Kedua jenazah ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

“Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara,” jelas jenderal bintang dua tersebut.

Kepada masyarakat, Kapolda NTT meminta untuk bersabar penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan.

"Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua orang,"tambahnya.

Ada kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya, Kapolda NTT meminta agar bersabar hingga nanti bisa dibuktikan di persidangan nanti.

“Harapan saya, pada saat nanti dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya. Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua di persidangan,” katanya.