Randy yang Bunuh Istri dan Bayinya Usia 1 Tahun Lalu Dibungkus Kresek Sampah Kini Bisa Dihukum Mati
Kepala Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bilang, tersangka pembunuhan ibu dan bayi usia 1 tahun di Kupang bernama Randy Badjideh, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, Randy bisa dihukum mati," kata Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa 5 April.

Randy kini dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 80 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

23 Maret lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT menyatakan berkas perkara pidana Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap (P-21).

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, pada Jumat (1/4) lalu, tim penyidik dari Polda NTT kemudian langsung menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejati NTT.

"Saat ini Randy sedang dalam masa penahanan menunggu jadwal persidangan di pengadilan negeri Kupang," tambah dia dilansir dari Antara.

Kasus pembunuhan ibu berinisial AM dan anaknya berinisial LM usia satu tahun oleh Randy yang adalah ayah kandung dari LM sudah ditangani sejak akhir November lalu.

Kasus ini terbongkar setelah pekerja proyek SPAM di Kupang menemukan jasad terbungkus oleh kresek sampah yang sudah rusak dan membusuk.

Polisi pun melakukan autopsi awal Desember 2021 dan berhasil mengetahui inisial dari kedua korban itu. Kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian di Kota Kupang saja, karena pihak kepolisian dinilai lambat dalam penyelidikan kasus itu.

Sejumlah ormas di Kupang melakukan unjuk rasa beberapa kali di Polda NTT. Sementara di Jakarta juga beberapa ormas melakukan unjuk rasa di Mabes Polri.

Terakhir anggota DPR Komisi III Benny K Harman mendesak agar Kapolri mengambil alih kasus tersebut karena Kapolda NTT dinilai lamban dalam penanganan kasus itu.