Bagikan:

KUPANG - Polda NTT melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan bayinya yang ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, beberapa waktu lalu. 

Terkuak sudah, rupanya bayi malang berinisial L (1) tersebut bukan dibunuh oleh ayah sekaligus pelaku Randy B melainkan sang ibu sendiri.

"Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan selama dua hari, diketahui bahwa korban L berusia satu tahun dibunuh oleh ibu kandungnya bernama Astri yang juga adalah korban dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Antara, Kamis, 23 Desember.

Astri membunuh bayinya karena pelaku Randy B yang adalah ayah biologis ingin mengambil L.  Karena tak ingin L dibawa oleh Randy, Astri kemudian membunuh anaknya dengan cara mencekik dan membekap. 

Tindakan ini memancing amarah pelaku sehingga nekat membekap mulut Astri hingga tewas. "Jadi berdasarkan hasil autopsi penyebab kematian dari Astri dan L adalah kehabisan nafas karena dicekik atau dibekap oleh tersangka Randy," tambah dia.

Rekonstruksi dilakukan di 13 lokasi dengan 39 adegan. Pembunuhan terhadap Astri dan L terjadi pada 28 Agustus 2021 dan baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 oleh tersangka.

Selama rentan waktu empat hari itu jenazah Astri dan L dibiarkan begitu saja di dalam kendaraan yang disewanya sambil dirinya berusaha mencari kertas kresek untuk memasukan jenazah dari Astri dan L.

Usai dikuburkan di lokasi Proyek SPAM pada 31 Agustus, Randy kemudian kembali ke rumahnya dan bertemu dengan istri sahnya. Tetapi justru dimarahi karena sudah beberapa hari tidak kembali ke rumahnya tanpa kabar.

Setelah kurang lebih sebulan berlalu, jenazah ibu dan bayi ini kemudian ditemukan oleh pekerja proyek SPAM dalam keadaan terbungkus plastik dan sebagian tubuh sudah rusak pada akhir Oktober lalu.

Sebelumnya diberitakan pada akhir Oktober lalu, dua jenazah seorang perempuan dan bayi ditemukan terkubur di kawasan proyek SPAM di kelurahan Penkase Kecamatan Alak.

Usai dites DNA diketahui bahwa perempuan tersebut adalah Astri dan bayi itu adalah L anaknya. Kasuspun berkembang dan menarik banyak perhatian publik.

Pada akhirnya diketahui ayah biologis dari anak tak bersalah tersebut adalah Randy yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi, ujar Krisna masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Namun ia enggan untuk menyebut bahwa Randy adalah pelaku atau tersangka tunggal dalam kasus itu.