Kapolda NTT Perintahkan Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis di Kupang Ancaman Hukuman Tertinggi
Tersangka pembunuh gadis di Kupang (ANTARA)

Bagikan:

KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif memerintahkan aparat penyidik menjerat ancaman pidana pasal berlapis kepada tersangka pelaku pembunuhan gadis YAW (19) asal Desa Noelmina, Kabupaten Kupang.

"Saya sudah perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi karena perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat," katanya dikutip Antara, Senin, 31 Mei.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YT (41) yang sebelumnya sudah terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Bagi Kapolda, tersangka tidak mempunyai rasa kemanusiaan karena membunuh korban yang melawan saat diperkosa.

Kapolda mengapresiasi personelnya baik personel Polda NTT serta Personel Polres Kupang yang dengan cepat menangani kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan.

"Pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggota dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan HP dan pelacakan oleh tim siber pada grup facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka. Ini merupakan metode scientific investigation (Investigasi ilmiah)," ujarnya.

Kapolda saat proses olah TKP pada Sabtu, 29 Mei, sempat memimpin langsung pelaksanaan gelar perkara kasus pembunuhan yang menewaskan gadis berusia 19 tahun itu.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur  menetapkan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis di Kupang. Pelaku berinisial YT (41), terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B.

Di samping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Tersangka juga diketahui pernah melakukan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021.

Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.