Bagikan:

JAKARTA - Seorang penjual sayur yang juga ibu rumah tangga berinisial OK (42) dan seorang tukang ojek yakni JP (42) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah tertangkap sedang bermain judi online atau daring.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha kepada wartawan di Kupang, Minggu malam menjelaskan tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8) sore saat sedang bermain judi.

“Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya kepada Antara.

Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktek perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.

“Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi,” tambah dia,

Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.

Kedua tersangka itu juga ujar dia ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/8) kemarin pukul 14.30 WITA dan pukul 15.30 WITA dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota.

“Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambah dia.

Hasri mengatakan pihak Polresta Kupang Kota akan terus memberantas seluruh praktek perjudian apapun bentuknya baik itu online maupun darat sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto.

Sebelumnya pada Sabtu (20/8) kemarin ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Selain OK dan JP ada juga empat tersangka lainnya yang ditangkap. empat orang itu adalah JC (24), AU (27), DWMB (26) dan JF (23).

Berbeda dengan OK dan JP, keempat tersangka iyang. berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu dikenakan pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara.

Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan dirinya tidak akan memberi toleransi bagi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang.

Ia juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu, siapa itu pelaku perjudian di Ibu Kota Provinsi NTT itu.