Kapolda NTT Perintahkan Tangkap Warga Ambil Paksa Jenazah COVID-19
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif (ANTARA)

Bagikan:

KUPANG - Kapolda  Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif memerintahkan sejumlah kapolres untuk menangkap siapa saja yang berani mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 di rumah sakit (RS).

"Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apa pun, kalau masih terjadi saya harus perintahkan Kapolres jajaran Polda untuk tangkap siapa saja yang berani ambil secara paksa jenasah pasien COVID-10. Kita akan berikan hukuman sesuai hukum yang berlaku," katanya di Kupang dikutip Antara, Kamis, 22 Juli.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 yang ada di RS Siloam beberapa hari terakhir.

Video pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 itu dilakukan oleh keluarga korban itu beredar luas di sejumlah media sosial dan tersebar tidak hanya di NTT.

Kapolda mengatakan peran pelaku pengambil jenazah pasien COVID-19 itu jika melakukan lagi maka sudah pasti akan dihukum dan dijerat pasal 212 sampai 218 KUHP serta pasal 93 UU 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Menurutnya saat ini keselamatan semua orang khususnya masyarakat NTT adalah segalanya, oleh karena itu jangan sampai emosional yang tinggi akhir mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.

"Menurut saya, keselamatan rakyat adalah segalanya, jangan karena emosional melakukan pengambilan paksa," tegas Irjen Latif.

Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman atas kasus-kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban COVID-19 itu.

Kapolda mengaku sudah memerintahkan Kapolres untuk melakukan swab kepada beberapa orang yang sempat melakukan pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 itu.

Dia mengimbau agar warga yang ingin melihat keluarga atau kerabatnya yang meninggal karena COVID-19 untuk terakhir kalinya diharapkan bisa berkoordinasi dengan bijak. 

"Tanpa harus mengambil secara paksa," tegas Kapolda.