KUPANG - Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang dilansir ANTARA, Rabu, 26 Oktober.
Dalam putusan tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak dengan amar putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Dengan adanya putusan banding itu maka terhadap terdakwa Randi Bajideh tetap berlaku hukuman mati yang telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021 silam.
Abdul Hakim mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Majelis Hakim Ujo Hunggul dan Made Pasek menyatakan semua pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kupang sudah tepat dan benar pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi Bajideh pelaku pembunuhan yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Randi Bajideh melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
Untuk diketahui Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1) dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8/2022).
Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021 silam.
Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Kupang Bagus Irawan membenarkan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan terdakwa Randi Bajideh yang tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang.