KUPANG - Majelis Hakim Pengandilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulus Igo Geroda karena terbukti melakukan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
"Sidang putusan kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur sudah dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan putusan menghukum penjara terhadap Sekda Flores Timur dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang dilansir ANTARA, Rabu, 12 April.
Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Paulus Igo Geroda untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278 subsider tujuh tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, kata Abdul Hakim, dalam sidang itu juga menghukum terdakwa Petronela Letek Toda selaku Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur, dengan hukuman tujuh tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.
BACA JUGA:
Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring Rabu (12/4)," kata Abdul Hakim.