Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Anak Alex Noerdin Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 5 Juli sore. (Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.

Vonis hukuman terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 5 Juli sore.

"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Terdakwa yang merupakan anak eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim diditat Antara.

Sedangkan, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.