Bagikan:

KUPANG - Tim penyidik dari Satuan Reskrimsus Polda NTT telah menetapkan dua mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi subsidi kapal penyeberangan ferry dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Antara, Kamis, 27 Juni.

Dua mantan Direksi PT Flobamor itu adalah Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Flobamor periode 2010- 2014 dan 2014-2019 Agus S. Ismail.Sementara satu lagi adalah Pejabat Pembuat Komitmen Martinus HM. Dhewa.

Usai menetapkan keduanya menjadi tersangka saat ini tim penyidik kata dia masih fokus dalam pemberkasan untuk kemudian diserahkan kejaksaan.

Namun ujar dia sebelum itu akan ada rencana tindak lanjut yang sudah disiapkan oleh tim penyidik, yakni melakukan pemeriksaan ahli PKKN dari BPKP NTT, selain itu juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan yakni pemilik galangan kapal.

"Selain itu juga akan dilakukan lagi pemanggilan terhadap tersangka untuk kembali diperiksa," tambah dia.

Sementara itu Wakl Direktur Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Yoce Marthin mengatakan sampai dengan saat sudah ada 32 saksi yang sudah diperiksa.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu adalah saksi untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

"Para saksi itu baik dari internal PT. Flobamor dan juga dari luar ," tambah dia.

Terkait ada kemungkinan tersangka baru, Yoce enggan untuk mengatakannya karena memang ujar dia saat ini sedang dalam proses untuk pemenuhan perberkasan.