JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mendalami awal mula dugaan korupsi lain dalam kasus korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CSM).
Dalam pengusutan kasus penyertaan modal BUMD CSM, Kejari telah menetapkan tiga tersangka.
"Kami menemukan kasus dugaan korupsi lain yang saat ini dalam proses penyelidikan dengan modus yang lain dilakukan pegawai dan direksi di BUMD CSM," kata Kajari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat 2 Fabruari, disitat Antara.
Yudi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penyertaan modal BUMD CSM ini.
"Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring tuntasnya penyelidikan yang masih berjalan, untuk direksi atau pimpinan di BUMD CSM akan dihadirkan sebagai saksi dengan tersangka 3 orang pegawai," katanya.
Sebelumnya, Kejari Cianjur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke BUMD CSM sebesar Rp10 miliar.
BACA JUGA:
Yudi bilang, dari data yang dihimpunnya imbas korupsi yang diilakukan 3 tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.
"Ketiga tersangka merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM, melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dimana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.
Uang tersebut sebagian disalurkan pada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya pada tersangka AH. Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
"Sebagian besar uang tersebut dipakai para tersangka untuk kebutuhan rumah tangga dan membayar pinjaman online," kata Yudi.