Bagikan:

CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti (CMS), Santoso terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur sebesar Rp 10 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro  mengatakan status Santoso dalam pemeriksaan tersebut masih sebagai saksi terkait dugaan transaksi fiktif dari penyertaan modal Rp10 miliar yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur.

“Statusnya saksi yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas dugaan tindak pidana yang merugikan negara yang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 22 November.

Sebelumnya ungkap Yudi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari internal perusahaan maupun pihak lainnya.

"Kasusnya masih dugaan tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negaranya masih dihitung Inspektorat Kabupaten Cianjur," katanya.

Kepala Inspektorat Cianjur Endan Hamdani, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dokumen keuangan yang dilakukan Inspektur Pembantu Pembantu Khusus (Irbansus) setelah tuntas hasilnya akan diserahkan ke Kejari Cianjur.

"Irbanmus masih melakukan audit investigasi atas laporan keuangan BUMD CSM yang membutuhkan waktu cukup panjang, setelah tuntas akan diserahkan ke Kejari Cianjur," katanya.

Pantauan Antara, Santoso yang datang mengenakan kemeja abu dipadu celana bahan warna senada, memakai masker, masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus di lantai dua dari pukul 09.00 WIB.