AMBON - Polisi menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) OG cabang Maluku-Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka penganiayaan wartawan Tribun Ambon, Jenderal Louis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Baguala memperoleh dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (visum).
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti, yakni keterangan korban, saksi dan bukti surat visum,” kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin, di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 16 Januari.
Tersangka yang sudah ditahan sejak 14 Januari ini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1. Untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” terangnya.
Sebelumnya, kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis TribunAmbon terjadi saat peliputan peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, pada Sabtu (13/1).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Ambon.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam penganiayaan terhadap wartawan. Ditegaskan jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.
Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ditekankan AJI merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.