Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya karena Beritakan Pejabat Terlibat Pemerkosaan, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat (DOK ANTARA)

Bagikan:

AMBON - Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku akhirnya menahan dan menetapkan DR, pelaku penganiayaan salah seorang wartawan televisi di daerah tersebut sebagai tersangka.

“Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polres Malra,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat di Ambon, dilansir dari Antara, Senin, 9 Oktober. 

Korban diketahui bernama Yoseph Lesibun, wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara, Maluku. Ia dianiaya di rumahnya, Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Senin, 25 September petang.

Korban menduga penganiayaan itu terkait dengan pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Maluku Tenggara.

Kapolda Maluku turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Malra dan mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan.

“Ini bukan karena desakan siapa pun, tetapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku," ujarnya.

Sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.

"Siapa pun yang melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas semua sama di depan hukum,” katanya menegaskan.

Awalnya kasus kekerasan wartawan di Malra ini hendak masuk ke jalur restorative justice.  Karena tak ada kesepakatan, akhirnya berlanjut ke proses penegakan hukum.

"Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan,” terangnya.