Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarya Selatan, Djuyamto mengatakan korban bernama Rasich Hanif (70) yang meninggal dunia saat juru sita melakukan eksekusi di rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, Jakarta Selatan buka karena adanya bentrokan kontak fisik.

“Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 13 September.

Djuyamto menjelaskan saat dilakukan eksekusi lahan oleh juru sita, korban kondisinya tengah sakit. Lalu, sempat terjadi adu argumentasi karena ingin mempertahankan lahannya.

Seiring berjalannya waktu, korban tiba-tiba terjatuh. Lalu dibawa ke Rumah Sakit, ternyata nyawa korban tak terselamatkan.

“Tiba-tiba almarhum terjatuh lemas, lalu ditolong (digendong) oleh juru sita masuk ke dalam rumah. Bahwa ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong,” ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Djuyamto menyampaikan duka cita yang mendalam terdadak korban.

“Turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” tutupnya.

Sebelumnya, Rasich Hanif (70), pemilik rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, Jakarta Selatan meninggal dunia saat berdebat dengan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait eksekusi lahan, Kamis, 12 September

Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Novan mengatakan Rasich meninggal dunia usai adu argumentasi dengan juru sita PN Jaksel. Kata Novan, saat itu Rasich pingsan, lalu setelah dibawa ke rumah sakit ia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

“Terjadi argumentasi yang menyebabkan kehilangan kesadaran Rasich Hanif. Lalu hampir 45 menit (sampai) ambulans datang, lalu di bawa ke Rumah Sakit. Di RS beliau meninggal,” kata Novan kepada wartawan, Kamis, 12 September.