TANGERANG - Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin angkat bicara terkait laporan yang diadukan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang.
Ia mengklarifikasi soal tuduhan masyarakat yang menyebut Pj Wali Kota Tangerang memfasilitasi kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, 9 September, lalu.
Nurdin menyebut bila kunjungannya Achmad Dimyati ke wilayahnya hanya bentuk agenda resmi dari DPR RI Komisi II.
Diketahui Andra Soni dan Dimyanti merupakan Calon Gubernur (Cagub) Banten yang bertarung dalam Pilkada 2024.
“Pemda (Pemerintah Daerah Kota Tangerang) menerima kunjungan resmi dari DPRI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan,” kata Nurdin saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September.
Saat ditanya soal laporannya itu, ia mengaku tidak mempermasalahan hal tersebut. Karena menurutnya itu adalah hak seluruh rakyat.
BACA JUGA:
“Saya kira laporan tersebut. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Tentu Pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan,” tutupnya.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang. Karena diduga melanggar netralitas dalam menyambut Pilkada 2024 Banten.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut akan mempelajari terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran netralitas pejabat publik di Kota Tangerang.
“Hari ini kita baru ada laporan bang, Baru-baru tadi baru ada laporan saja. Dari hasil laporan ini nanti kita pelajari dulu,” kata Komarullah saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September.