Bagikan:

BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan, setelah pihaknya dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujuinya.

"Nanti, berdasarkan keterangan tersebut akan kita lihat. Bisa saja akan mengarah kepada pemanggilan kepada yang bersangkutan selaku pihak yang dilaporkan terkait dengan dugaan netralitas ASN," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Antara, Jumat, 26 Januari. 

Semua sikap yang diambil harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan terkait dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara yang telah dilakukan tersebut bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama Penjabat Wali Kota dan ada yang tidak menyimpan, namun pada nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.

Sementara itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi saat masa kampanye seperti ASN dan adanya dugaan pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Laporannya sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu dan telah dilakukan kajian dan sudah kami putuskan untuk ditindaklanjuti. Berikutnya kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu karena memang proses pelanggaran harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya," ujar Ahmad.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, kata dia, pihaknya menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bengkulu diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai politik.