TANGERANG - Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang. Karena diduga melanggar netralitas dalam menyambut Pilkada 2024 Banten.
Pengaduan atas adanya dugaan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nurdin yakni dengan memfasilitasi kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, 9 September.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut akan mempelajari terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran netralitas pejabat publik di Kota Tangerang.
“Hari ini kita baru ada laporan bang, Baru-baru tadi baru ada laporan saja. Dari hasil laporan ini nanti kita pelajari dulu bang. gitu,” kata Komarullah saat dikonfirmasi, Rabu, 11 September.
BACA JUGA:
Ia meminta waktu sepekan untuk mempelajari terlebih dahulu terkait aduan terhadap Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. Nantinya, setelah dasar-dasar aduan itu, kata Komarullah, akan disampaikan kepada masyarakat
“Jadi Secepatnya lah, paling secepatnya dalam waktu cepat paling kita akan pelajari dulu hasil laporan masyarakat dan kita akan kita bawa ke pimpinan semuanya,” ucapnya.
Perihal apakah lapoean ini bakal dibawa ke Bawaslu Banten, ia menuturkan akan dipelajari pihaknya terlebih dahulu. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran akan dilanjutkan ke Bawaslu Banten.
“Kita bahas di kota. Kita bahas, kalau itu ada ada dugaan pelanggaran kita registrasi baru,” tutupnya.