Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan tiga surat keterangan (SK) untuk Andika Perkasa dan Anies Baswedan sebagai salah satu syarat administrasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketiga surat keterangan yang diterbitkan yakni tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak piilihnya pada daftar pemilih, dan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun baran hukum yang menjadi tanggungjawabnya.

"PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," ujar ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin 26 Agustus.

Penerbitan SK tersebut didasari permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah, serta permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

Diketahui, Andika Perkasa resmi diusung oleh PDI Perjuangan berpasangan dengan Hendradi Prihadi untuk maju di Pilgun Jateng.

Sedangkan, untuk Anies Baswedan masih belum ada kepastian dukungan dari PDI Perjuangan.